Saat ditelusuri, ternyata barang bukti ini mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Lapas Salemba.
Saat itu diketahui AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam lapas kelas II A itu.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," tutur Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU itu polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Kini penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Heru menambahkan, sejauh ini didapatkan fakta bahwa AU memperoleh bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak.
Dari usahanya itu telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Atas praktek tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU sempat meracik narkoba di ruang perawatan rumah sakit kawasan Jakarta Pusat.