Kini, kata Heru, AU dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dia menambahkan, AU merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba. Bahkan, dia mengajarkan rekannya guna meracik narkoba.
"Jadi, si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW (36 tahun) untuk meracik narkoba juga," jelas Heru.
"Sementara si AU yang saat itu sedang dirawat di RS tersebut, juga meracik di dalam ruang perawatan," lanjutnya. Padahal, kata Heru, terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.
"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.
Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru. (*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar