Gridhot.ID - PelawakseniorNurul Qomar dijebloskan dalam penjarausai kasasi dalam kasus ijazah palsu ditolak MA.
Kejari Brebes melakukan ekskusi terhadap Qomar atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.
Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Brebes, pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).
Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusiitumerupakan pelaksanaan dari putusan kasasi yang ditolak MA.
Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.
"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."
"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," kata Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.
Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.
Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.