Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terseret Kasus Pemalsuan Ijazah, Komedian Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Kuasa Hukum: Pak Qomar Menerima dan Legowo

None - Kamis, 20 Agustus 2020 | 20:25
Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN

Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)

Gridhot.ID - PelawakseniorNurul Qomar dijebloskan dalam penjarausai kasasi dalam kasus ijazah palsu ditolak MA.

Kejari Brebes melakukan ekskusi terhadap Qomar atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.

Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Brebes, pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Kini Terseret Kasus Pemalsuan Ijazah, Komedian Nurul Qomar Ngaku Jadi Rektor Tanpa Uji Kelayakan dan Sidang Senat

Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusiitumerupakan pelaksanaan dari putusan kasasi yang ditolak MA.

Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.

"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."

Baca Juga: Kini Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Komedian Nurul Qomar Sempat Sebut Kampus UMUS Brebes Sebagai Pabrik Bata yang Harus Menghasilkan Setoran

"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," kata Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.

Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.

Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Source : Tribunpantura.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x