"Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon.
Diketahui, Qomar tidak dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 saat menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Dalam pencalonannya sebagai rektor, Qomar hanya menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari UNJ.
Hingga pihak Yayasan meminta Qomar menyerahkan ijazah karena diminta Kopertis sebagai syarat kelengkapan wisuda mahasiswa pada November 2017.
Namun, Qomarr tetap tak dapat menunjukkannya.
Pihak UMUS Brebes kemudian mengirim surat ke UNJ menanyakan status Qomar.
Source | : | Tribunpantura.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar