"Dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," sambungnya.
Data tersebut, jelas Tubagus, didukung alat bukti berupa keterangan para saksi dan tersangka.
Polisi berhasil membongkar praktik haram ini dan menetapkan 17 orang tersangka.
"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangkam," tuturnya.
17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).
Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Lanjut, Tubagus membeberkan peran masing-masing tersangka di klinik tersebut.
Enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.
"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.
"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat,"