"Kejadiannya (Kamis) jam 19.38 ," kata Djafar saat ditemui di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2020).
Djafar menyayangkan sikap tak terpuji dari pengemudi mobil pribadi yang menghalangi laju ambulans.
"Kalau menurut saya pribadi, ya sangat disayangkan ya. Apalagi sudah ada undang-undangnya juga, menghalangi jalannya ambulans termasuk tindak pidana," ujar dia.
"Tapi saya rasa nggak perlu dibawa ke pidana, cukup permintaan maaf saja dari pengemudi ini," tambahnya.
Ambulans jemput pasien
Djafar, mengatakan saat itu ambulans yang diduga dihalangi tengah dalam perjalanan menjemput pasien.
"Kejadiannya (Kamis) jam 19.38 WIB," kata Djafar saat ditemui di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Itu mobil ambulans Ozora mau jemput pasien," jelasnya.
Polisi tunggu laporan