Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Suara Sirine Bergema, Mobil Nissan Juke Nekat Halangi Ambulans Hingga Dihampiri Pengendara Lain, Polisi Minta Hal Ini

Desy Kurniasari - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:42
Nissan Juke berulah, halangi laju ambulans yang minta jalan di Pondok Indah
Instagram/@jakarta.terkini

Nissan Juke berulah, halangi laju ambulans yang minta jalan di Pondok Indah

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan pengendara mobil Nissan Juke dengan nomor polisi S 1393 NK yang diduga tengah menghalangi laju mobil ambulans mendadak viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2020) pukul 19.30 WIB. Unggahan itu pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @jakarta.terkini.

Baca Juga: Detik-detik Pemotor Hadang dan Maki-maki Ambulans Terekam Kamera, Perawat: Kami ke Kanan, Dia ke Kanan, Kami ke Kiri, Dia ke Kiri

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkan adanya inisiden tersebut.

Namun demikian, pihaknya masih belum melakukan penindakan lantaran belum ada laporan polisi (LP).

"Silahkan laporkan ke kami bagi siapapun yang merasa dirugikan pada kejadian ini, kami akan tindaklanjuti," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Benar-benar Kebangetan, Ambulans Bantuan Desa untuk Angkut Pasien Covid-19 Malah Buat Antar Hewan Ternak, Wakil Bupati: Harus Diberi Pembinaan Itu!

Di dalam video itu dikabarkan supir ambulans tengah ingin menjemput pasien yang tengah dalam kondisi darurat.

Pengemudi ambulans yang marah dan lari karena lajunya dihalang-halangi ambulans di Pondok Indah, Jakarta Selatan
Instagram/@jakarta.terkini

Pengemudi ambulans yang marah dan lari karena lajunya dihalang-halangi ambulans di Pondok Indah, Jakarta Selatan

Karena geram, supir ambulans itu pun turun dan menegur pengemudi mobil tersebut.

Namun demikian, belum jelas ihwal kronologi kejadian tersebut. Termasuk motif pengendara mobil mini bus itu menghalangi laju kendaraan ambulans.

Kendati begitu, aturan hak prioritas jalan untuk mobil ambulans sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan.

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x