4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Jadi jelas, aksi pengemudi Nissan Juke tersebut tak patut ditiru dan masuk pelanggaran hukum karena bila saja ambulans membawa pasien kritis yang butuh pertolongan medis cepat. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS/TRIBUNNEWS)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulViral di Medsos Nissan Juke Halangi Laju Ambulans di Pondok Indah, Sopir Turun dan Polisi Minta Ini(*)