Namun demikian, belum jelas ihwal kronologi kejadian tersebut. Termasuk motif pengendara mobil mini bus itu menghalangi laju kendaraan ambulans.
Kendati begitu, aturan hak prioritas jalan untuk mobil ambulans sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan.
Dalam aturan tersebut disebutkan, mobil ambulans, mobil pemadam, hingga pimpinan negara diwajibkan untuk didahulukan terlebih dahulu di jalan raya.
Pada pelanggar yang menghalangi perjalanan mereka dapat dikenakan sanksi.
Di antaranya, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal selama satu bulan.
Jika merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134, pengemudi Nissan Juke sudah masuk dalam pelanggaran hukum lalu lintas.
Sebab dengan jelas menghalang-halangi salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya.
Dalam pasal 134 tersebut, ambulans berada di posisi kedua setelah pemadam kebakaran yang mendapat prioritas di jalan raya.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar