Kelimanya terdiri dari S (28), S (40), TJ (30), LWCB (32), dan TW (26).
Menurut Awi, kelimanya meminjamkan barang maupun uang kepada N serta menyembunyikan N.
Para tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang"
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar