Ditangkap saat akan melarikan diri
Ibu kandung korban yakni Yati bersama pacaranya Yanto berhasil diamankan polisi saat hendak melarikan diri setelah menganiaya gadis kecil berusia 5 tahun tersebut.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (24/8/2020), mengatakan, ibu korban dan kekasihnya diamankan anggota Satlantas Polresta Palangkararaya saat akan ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Naik sepeda motor, berdua terjaring petugas Polantas Polresta Palangkaraya di Pos Bundaran Besar Kota Palangkaraya," imbuh Kapolres dilansir TribunnewsBogor.com dari Banjarmasin Post.co.id
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Palangkaraya, AKP Anang Hardiyanto, melalui Kanit Turjawali, Ipda I Made Adnyana, saat dikonfirmasi memembenarkan ibu kandung korban dan sang pacar diamankan anggotanya saat patroli.
Made menjelaskan, awalnya pasangan Yat dan Yan mengendarai sepeda motor Jenis Suzuki Satria F.
Kemudian dihentikan dua anggotanya, Bripka Julpan Rifani dan Brigadir Zainur Rofik, saat melintas di depan Kampus Muhammadiyah.
Sebabnya, sepeda motor tidak dilengkapi spion dan menggunakan knalpot blong. Karena itulah, anggota menindak berupa tilang.
"Saat dilakukan penilangan di Pos Bundaran Besar Palangkaraya, seorang anggota Satlantas Briptu, Anton, mengenali keduanya yang viral di media," ujar Made.