Dalam video lain, pun ketiganya menceritakan pengalaman pedihnya selama berlayar di kapal ikan Tiongkok tersebut.
Melansir rri.co.id, Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha menyebut, pihaknya telah mendapatkan laporan mengenai 4 ABK WNI yang bekerja di kapal ikan RRT Liao Yuan Yu 103.
"Mereka mengaku tidak menerima gaji, jam kerja yang berlebihan, makanan tidak memadai dan mengalami kekerasan," ungkap Judha dalam pesan tertulis, Rabu (26/8/2020).
Judha menyebut, telah menghubungi PT RCA selaku penyalur 4 ABK WNI, namun belum mendapatkan tanggapan.
"Menghubungi nomor PT RCA sebagaimana tercantum dalam video pengaduan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan," imbuhnya.
Menurut Judha, berdasarkan koordinasi bersama kementerian terkait, PT RCA tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Berkoordinasi dengan Kemenhub dan Kemenaker yang mengeluarkan perijinan penempatan ABK ke luar negeri. Didapati informasi bahwa PT RCA tidak terdaftar baik di Kemenaker maupun Kemenhub," terang judha.
Source | : | Instagram,RRI.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar