"Pokoknya lanjut sudah di pengadilan, tidak damai," kata Ningsih.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Nasri selaku ketua yang mengadili perkara ini turun langsung untuk mengecek kondisi lahan yang disengketakan.
Dalam agenda sidang PS selain membacakan tata letak obyek yang disengketakan, Nasri juga meminta agar kedua belah pihak dapat berembuk kembali untuk berdamai.
"Agenda sidang hanya pemeriksaan setempat, ini juga terkait upaya damai, semoga kedua belah pihak dapat berdamai," kata Nasri, usai sidang PS.
Nasri menyampaikan, agenda sidang PS dimajukan lantaran ada kemungkinan untuk berdamai.
Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan almarhum bapaknya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
Artikel ini telah tayang di GridPop.id dengan judul Makin Runyam, Ibu yang Digugat Anak Sendiri Gegara Warisan Lontarkan Sumpah Serapah: Hidup Kamu Tidak Akan Selamat! (*)
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar