GridHot.ID - Perkara gugatan warisan yang dilayangkan seorang anak kepada ibu kandungnya di Lombok Tengah terus bergulir.
Meski sudah menjalani mediasi, perkara tersebut tetap tak menemukan titik temu dari pihak-pihak terkait.
Pasalnya, kedua belah pihak masih bersikeras dengan argumen masing-masing.
Kasus hukum tersebut rupanya masih berbuntut panjang hingga saat ini.
Bahkan, baru-baru ini sang ibu sampai melontarkan sumpah serapahnya pada sang anak.
Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing.
Sebab, usai dilakukan sidang pembuktian setempat (PS) di lokasi sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Selasa (25/8/2020), kedua belah pihak sempat cekcok.
Dari pantauan Kompas.com, percekcokan berawal dari protes Rina terhadap Rully yang tidak hadir menjadi wali di acara pernikahannya.
Padahal, Rina sudah memberikan undangan lewat surat.
Namun, Rully, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari adiknya yang akan akad nikah waktu itu, sehingga dirinya tidak hadir.
Hal itu membuat Praya Tiningsih geram sehingga menunjuk Rully sambil mengucapakan pernyataan keras.
"Pokoknya hidup kamu (Rully) tidak akan selamat," kata Ningsih, dengan nada keras.
Seketika itu, Rully juga menaiki motornya dan pergi meninggalkan rumah itu.
Saat dihubungi oleh Kompas.com, Rully masih belum bersedia untuk diwawancara.
Sementara itu, Ningsih tetap tidak ingin damai, dan akan melanjutkan persidangan.
"Pokoknya lanjut sudah di pengadilan, tidak damai," kata Ningsih.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Nasri selaku ketua yang mengadili perkara ini turun langsung untuk mengecek kondisi lahan yang disengketakan.
Dalam agenda sidang PS selain membacakan tata letak obyek yang disengketakan, Nasri juga meminta agar kedua belah pihak dapat berembuk kembali untuk berdamai.
"Agenda sidang hanya pemeriksaan setempat, ini juga terkait upaya damai, semoga kedua belah pihak dapat berdamai," kata Nasri, usai sidang PS.
Nasri menyampaikan, agenda sidang PS dimajukan lantaran ada kemungkinan untuk berdamai.
Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan almarhum bapaknya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
Artikel ini telah tayang di GridPop.id dengan judulMakin Runyam, Ibu yang Digugat Anak Sendiri Gegara Warisan Lontarkan Sumpah Serapah: Hidup Kamu Tidak Akan Selamat!(*)