GridHot.ID - Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Tjahjo Kumolo, mengungkap fakta baru soal status pernikahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
ASN wanita memiliki suami lebih dari satu diketahui tengah marak.
Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus tersebut pada sejumlah ASN.
Fenomena ASN wanita punya suami lebih dari satu atau poliandri ini pun menjadi sorotan Tjahjo Kumolo.
"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).
Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.
Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?
Aturan UU No 1 Tahun 1974
ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri. Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.