Happy sendiri telah melaporkan pihak Halilintar sejak tanggal 7 Oktober 2019 ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar ini dibenarkan oleh Kanit PPA (Kepala Unit Penyeleggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak), Nunuk Suprarmi, saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2020).
"Oh jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy," kata Happy.
"Gugatannya? Pemberian nafkah dan perlakuan terhadap anak tersebut," tambahnya.
Alasan pengakuan pun dikonfirmasi oleh Nunuk.
"Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarotah anak dari pernikahan pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar sebagai anak," katanya.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar