Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.
Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul "Ada Andil Kak Seto dalam Pelaporan Ayah Atta Halilintar oleh Happy Hariadi"
(*)