GridHot.ID - Perempuan bernama Happy Hariadi yang mengaku sebagai istri kedua ayah Atta Halilintar, Halilintar Anovial Asmid, mencul ke permukaan.
Happy Hariadi disebut telah melaporkan Halilintar Anovial Asmid kepadaLembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI atas perkara pengakuan anak.
Namun kerena selalu mangkir, Happy mendapat rekomendasi dari Kak Seto untuk melapor polisi.
"Nah ketika terlapor Halilintar ini dipanggil tidak mau hadir maka lembaga perlindungan anak mengeluarkan rekomendasi yang ditandatanganin oleh kak Seto Mulyadi."
"Itu merekomendasikan agar dilakukan upaya lebih lanjut berupa upaya hukum baik secara pidana, maupun perdata."
"Perlu kami jelaskan terlebih dahulu, sebelum klien kami melakukan upaya hukum berupa melaporkan ke kantor polisi, jauh sebelumnya kami telah mencoba membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia."
"Jadi laporan ini kami buat pada tanggal 6 november 2018. Namun setelah laporan kami ini masuk, terlapor Halilintar tidak pernah menghadiri oanggilan panggilan yang di layangkan oleh LPAI itu," ungkap kuasa hukum Happy, Didik Gunawan, melalui video yang diterima awak media, Senin (31/8/2020).
Happy sendiri telah melaporkan pihak Halilintar sejak tanggal 7 Oktober 2019 ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar ini dibenarkan oleh Kanit PPA (Kepala Unit Penyeleggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak), Nunuk Suprarmi, saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2020).
"Oh jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy," kata Happy.
"Gugatannya? Pemberian nafkah dan perlakuan terhadap anak tersebut," tambahnya.
Alasan pengakuan pun dikonfirmasi oleh Nunuk.
"Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarotah anak dari pernikahan pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar sebagai anak," katanya.
Sudah dilaporkan sejak tahun lalu, untuk sampai saat ini, kasus Happy dan Halilintar baru masuk tahap penyelidikan.
"Untuk laporannya sendiri pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan," ungkapnya.
Sudah memeriksa beberapa saksi, nantinya pihak kepolisian akan memanggil pihak keluarga Halilintar sebagai saksi
"Udah ada beberapa saksi kami periksa. Iyaa, masih dalam penyelidikan yaa. Empat saksi," tuturnya.
"Keluarga Halilintar? ada nantinya," ucapnya.
Tecatat sah secara negara, pernikahaannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama, pernikahan Halilintar dan Happy dilaksanakan pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.
Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.
Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul "Ada Andil Kak Seto dalam Pelaporan Ayah Atta Halilintar oleh Happy Hariadi"
(*)