Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Uang Rupiah dan KTP WNI Miliknya Ditemukan di Markas ISIS, Sosok Pria Mojokerto Ini Disebut-sebut Sebagai Teroris Lintas Batas, Kepala BNPT: Dia Berpengaruh di Suriah

Desy Kurniasari - Selasa, 01 September 2020 | 16:13
KTP yang diduga milik WNI ditemukan saat penggeledahan sebuah rumah di Provinsi Al Bayda, Yaman
Tangkapan Layar Video Houthi

KTP yang diduga milik WNI ditemukan saat penggeledahan sebuah rumah di Provinsi Al Bayda, Yaman

Mereka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Bravo Densus 88!, Ciduk 15 Terduga Teroris JAD yang Diburu Besar-besaran, Ini Peran dan Keterlibatannya untuk Ali Kalora, Sudah Baiat ke Amir ISIS Baru

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri. (*)

Source :Tribunnews.comTribunMadura.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x