“Apa boleh kita malingkan barang Yahudi tetap halal? Nabi Muhammad tidak mengajari begitu,” kata pegawai tersebut.
Lebih lanjut, pegawai minimarket itu mengatakan tidak ada ajaran seperti yang dilakukan FS.
“Lu salah kalau kayak gitu. Gak ada ustadz yang ngajarin gitu, sesat. Ga ada maling barang Yahudi itu halal,” ujarnya.
Lantas, FS mengatakan kalau dia mengambil barang itu, maka dia bersedia dipotong tanganya.
“Kalau misalnya saya ambil barang semuanya, pasti dipotong tangan,” ujar FS.
Namun, FS terus saja membela diri bahwa tindaknya itu sudah benar, dengan mencuri barang Yahudi dari pusat perbelanjaan.
“Seperti yang bapak bilang tadi, kalau maling itu tidak boleh, karena bukan barang Yahudi, maka saya tidak mau maling. Tapi kalau misalnya emang benar itu barang Yahudi, saya akan maling terus,” ujar FS.
Kemudian, pegawai minimarket itu mengatakan kepada FS bahwa tindakan dan caranya itu salah dan tidak sesuai dengan hukum agama manapun.
“Kalau cara memalingnya barang Yahudi bukan kaya gitu. Ya kita ga usah belanja produk Yahudi, bukannya di malingin,” ujarnya.