Pegawai minimarket itu naik spaning karena tingkah FS yang terus membela diri, karena ia menganggap sudah benar.
“Jangan ngerugiin orang. Kamu tau kita tiap bulan dipotong gaji karena barang hilang? Engga tau kan. Ya makanya jangan ngerugiin orang,” ujar pegawai itu dengan nada kesal.
FS masih saja terus berargumen yang mengatakan bahwa tindakanya itu benar, seperti yang terkandung dalam Surah Al-Maidah ayat 3.
“Dalam Al-quran Surah Al-Maidah ayat 3 artinya itu adalah, janganlah kamu memakan makanan seperti bangkai, tanpa baca bismillah, memakan babi, darah. Itu tidak boleh dalam Al-quran,” ujar FS.
Penelusuran Serambinews.com pada Surah Al-Maidah ayat 3, memang membenarkan kalau Alllah Swt mengharamkan umat Islam memakan hewan mati tanpa disembelih dengan menyebut nama Allah Swt.
Namun dari berapa tafsir yang dikemukakan, tidak menjelaskan bahwa diperbolehkan mencuri atau mengambil barang/produk milik Yahudi.
Tidak disebutkan apakah FS diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam video tersebut, juga tidak disebutkan kapan dan di mana lokasi itu berada.
“Akibat ajaran SESAT. Tertangkap ABG maling di Mini Market. Mengaku Bahwa Dirinya Boleh Maling Barang Yahudi, tidak dosa, melainkan dapat pahala,” tulis keterangan video tersebut.