Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat telah memeriksa 51 anggota TNI AD dari 19 satuan.
Dari 51 orang tersebut, ditetapkan 29 tersangka terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, saat ini 29 orang tersebut telah ditahan.
Dodik mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mulai 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini adalah prajurit, terdiri dari 19 satuan."
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," ungkap Dodik.
Dari 51 orang yang diperiksa tersebut, kata Dodik, juga telah dilakukan pendalaman terhadap 21 personel.
Selain itu, satu orang di antaranya telah dikembalikan ke satuannya karena berstatus sebagai saksi murni.
"Namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semua," jelas Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dodik, Puspomad menyimpulkan ada empat motif perbuatan para tersangka.
Pertama, melakukan tindakan pembalasan atas isu pengeroyokan terhadap Prada MI, meskipun kenyataannya dari hasil penyelidikan, Prada MI menyampaikan berita bohong.