Kedua, merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
Ketiga, jiwa korsa atau semangat solidaritas terhadap Prada MI.
"Keempat, melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," beber Dodik.
Mereka, kata Dodik, diduga telah melakukan sejumlah perbuatan.
Yakni, perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca kaca mobil, perusakan sepeda motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, dan perusakan kaca SPBU.
Lalu, perusakan kaca showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone, dan penembakan menggunakan pistol airsoft gun.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan, mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.800.
"Itu dua pasal yang masih akan berkembang."
"Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Yogaswara.