Kombes Yusri pun mempersilakan Reza Artamevia mengajukan assesment agar direhabilitasi.
"Bisa saja, silakan saja. Itu kan hak, ada aturannya kalau mau ajukan asesmen. Nanti diajukan ke penyidik," jelas Yusri Yunus.
Yusri juga menjelaskan, nantinya pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Penyerahan ke BNNP bertujuan mengetahui apakah permohonan rehabilitasi itu disetujui atau tidak.
"Dari penyidik akan digelarkan nanti. Kemudian dikondisikan dengan BNNP untuk dilakukan asesmen," bebernya.
"Setelah itu nanti dari BNNP merekomendasi apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak."
"Kalau bisa, ada tempat khususnya untuk rehabilitasi. Makanya nanti kita tunggu saja," ujar Yusri Yunus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aaliyah Massaid Pilih Bungkam saat Temui sang Ibu di Polda Metro Jaya"
(*)