Bantuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional 2021.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memastikan bakal melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021 mendatang.
Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021 mendatang.
Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Namun, baru-baru ini rupanya pemerintah kembali memberikan sebuah keringanan.
Pemerintah akan memberikan keringanan dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir GridHot dari press releaseyang diperoleh, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada Senin (31/8/2020) lalu.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tersebut memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengungkapkan, PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah ditandatangani Presiden RI.
"PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 sd Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%,” terangnya.