Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ditandatangani Presiden Joko Widodo, Pemerintah Beri Angin Segar Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Relaksasi Bayar Iuran Selama 6 Bulan Bakal Diberlakukan

Desy Kurniasari - Kamis, 10 September 2020 | 12:59
 Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
Press Release via GridHot

Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)

Bantuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional 2021.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memastikan bakal melanjutkan program-program bantuan sosial atau bansos pada tahun 2021 mendatang.

Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021 mendatang.

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Peserta yang Statusnya Nonaktif Periode 1 Juli Hingga September Berhak dapat Bantuan Subsidi Gaji, SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diperhatikan

Namun, baru-baru ini rupanya pemerintah kembali memberikan sebuah keringanan.

Pemerintah akan memberikan keringanan dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir GridHot dari press releaseyang diperoleh, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada Senin (31/8/2020) lalu.

Baca Juga: Galang Dana Minta Bantuan Karena Terlilit Hutang Bank, PNS Viral yang Ngaku Cuma Makan Gaji Rp 400 Ribu Ternyata Punya Kosan 9 Pintu, Tetangga Beri Kesaksian

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tersebut memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengungkapkan, PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah ditandatangani Presiden RI.

"PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 sd Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%,” terangnya.

Source :GridHot.ID Press Release

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x