Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ditandatangani Presiden Joko Widodo, Pemerintah Beri Angin Segar Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Relaksasi Bayar Iuran Selama 6 Bulan Bakal Diberlakukan

Desy Kurniasari - Kamis, 10 September 2020 | 12:59
 Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)
Press Release via GridHot

Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)

Kebijakan ini, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Tujuan kebijakan ini, sambung Agus, antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.

Baca Juga: Gerah dengan Tekanan dari China, Taiwan Minta Bantuan Indonesia agar Bisa Ikut PBB, Menteri Luar Negeri Tegaskan Hal Ini

"Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial. Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan," paparnya.

“Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya 34 ribuan rupiah sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan,” tukasnya.

Agus menegaskan, BPJAMSOSTEK menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Mati-matian Lancarkan 'Operasi Seroja' hingga Minta Dukungan AS, Ternyata Ini yang Jadi Alasan Utama Soeharto Pengen Rebut Kembali Bumi Lorosae, Ada Ketakutan Besar Dibaliknya

Agus Susanto mengatakan, kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh.

“Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJAMSOSTEK, kita bisa juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah”, paparnya.

"Kita harapkan relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJAMSOSTEK menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap", tutup Agus. (*)

Source :GridHot.ID Press Release

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x