Uangnya raib Rp 18 juta," ungkap AKP Siswanto Ginting.
Atas kejadian ini, Brawi langsung membuat pengaduan ke Polsek Binjai Timur dengan nomor laporan LP/ 47/ IX/ 2020 / SPKT Binjai Timur, tanggal 8 September 2020.
Kemudian Kapolsek Binjai Timur, Iptu A Pardede memerintahkan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur untuk mendatangi TKP dan menginterogasi para waria dan satu wanita penghuni kos-kosan.
"Dari hasil interogasi, tersangka Dandi Jalo Priono alias Ayu membenarkan dan melihat bahwa pelaku bernama Ede dan Puput Kurik (belum tertangkap) membuka bagasi motor korban. Setelah membuka paksa bagasi, pelaku mengambil uang korban Rp 18 juta," ungkap Siswanto.
Pelaku Ede kemudian memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada tersangka Toni Sembiring alias Anggun.
Anggun pun membagikan ke Hendra Admaja alias Abel untuk dibagikan kepada 11 orang penghuni rumah kos-kosan.
"Ede membagi uang ke Toni Sembiring alias Sembari mengatakan kalau tugasnya telah selesai. Oleh Anggun membagikan lagi uang kepada 11 penghuni kosan dengan rincian per orangnya mendapatkan Rp 800 ribu," jelasnya.
Tidak semua tersangka menerima begitu saja. Tersangka Sari sempat bertanya asal uang tersebut karena khawatir terlibat kejahatan.
"Oleh pelaku Toni alias Anggun menjawab kalau uang tersebut dicuri dari motor korban. Secara keseluruhan para pelaku mengetahui bahwa uang yang mereka terima adalah hasil kejahatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk diproses," pungkasnya.(*)