Ihwal tata cara pemilihan ketua dalam munas juga dirancang menggunakan sistem formatur.
Tatib munas juga akan mengesahkan pelaksanaan rangkaian acara dalam durasi yang lebih singkat, yakni menjadi satu hari satu malam.
“Agar efektif dan efisien,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi memastikan Maruf Amin masih berstatus Ketua MUI nonaktif, pasca-dilantik menjadi Wakil Presiden, Minggu (11/10/2019).
"Beliau begitu dilantik akan menyatakan nonaktif."
"Jadi tak ada perangkapan (jabatan)," kata Zainut seusai menyambangi kediaman Maruf Amin di Jalan Situbondo Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2019).
Dia menegaskan, Maruf Amin tak mengundurkan diri dari lembaga tersebut.
Dia akan tetap menjabat sebagai Ketua MUI berstatus nonaktif hingga pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada 2020 mendatang.
Ada pun dalam Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD PRT), tugas Maruf Amin untuk sementara akan dilaksanakan oleh Wakil Ketum MUI.
"Dalam rapat munas di Lombok, peserta rakernas meminta beliau lanjut hingga munas mendatang di 2020."