Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Pada Minggu (13/9/2020) sore, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh seorang pemuda saat mengisi kajian di Tanjung Karang Barat, Lampung.
Akibat dari insiden tersebut, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan sempat menjalani perawatan.
Pelaku pun langsung diamankan oleh jemaah dan diserahkan kepada pihak berwajib.
4 hari berselang, polisi menggelar rekonstruksi atas kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber pada Kamis (17/9/2020).
Pelaku pun diminta untuk memeragakan sejumlah adegan.
Melansir Kompas.com, sebanyak 17 adegan diperagakan oleh AA (24) tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.
Rekonstruksi kasus penusukan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah tersangka yang berada di Gang Kemiri, sekitar 350 meter dari lokasi kedua, Masjid Falahudin.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, dari dua lokasi itu tersangka mengadegankan kembali peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber yang terjadi pada Minggu (13/9/2020) kemarin.
"Ada dua lokasi yakni di rumah tersangka dan Masjid Falahudin, tempat korban ditusuk," kata Pandra ditemui di lokasi, Kamis (17/9/2020).
Ada 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka AA, mulai saat dia mendengar suara Syekh Ali Jaber dari rumahnya, hingga tersangka diamankan warga.
Pandra menyebutkan, 17 adegan itu sudah sesuai dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
"Semuanya sesuai dengan BAP, 17 adegan, termasuk saat tersangka menusuk korban," kata Pandra.
Dilansir dari Tribun Sumsel, pada rekonstruksi percobaan pembunuhan yang dialami oleh Syekh Ali Jaber, ternyata pelaku memang berniat untuk menghabisi nyawa ulama asal Madinah tersebut.
Tersangka AA (24) yang menusuk Syekh Ali Jaber diduga sudah berencana membunuh ulama dan pendakwah tersebut pada hari kejadian penusukan.
Dari rekonstruksi kasus yang digelar Polresta Bandar Lampung, diketahui bahwa pemuda itu sudah berniat menusuk sang ulama sejak masih berada di rumahnya.
Hal ini diketahui dari tersangka yang sudah membawa sebilah pisau dari rumahnya saat mendatangi Masjid Falahudin pada Minggu (13/9/2020) sore.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, niat membunuh Syekh Ali Jaber muncul begitu tersangka mendengar dan mengetahui bahwa ulama itu hadir dan memberi kajian agama di Masjid Falahudin.
Masjid itu hanya berjarak sekitar 350 meter dari rumah AA.
“Dari tayangan dakwah korban yang sering ditonton, tersangka jadi merasa dihantui, sehingga hati tersangka tergerak untuk melakukan percobaan pembunuhan,” kata Pandra usai rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).
Pandra mengatakan, tersangka mengetahui keberadaan Syekh Ali Jaber dari pengumuman yang disiarkan melalui pengeras suara masjid tersebut.
“Tersangka lalu pergi ke masjid setelah mengambil pisau,” kata Pandra. (*)