Gridhot.ID - Wabah corona membuat pemerintah harus putar otak.
Pasalnya ekonomi negeri sudah mulai berada dalam krisis akibat berkurangnya pendapatan dari berbagai macam sektor.
Kini Kemenperin siap mengusulkan ide menarik demi Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Desember 2020.
Tujuan dari relaksasi ini untuk menggairahkan pasar otomotif di dalam negeri, utamanya di tengah pagebluk Covid-19.
Selain itu, muncul pula desakan bagi pemerintah untuk merelaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Analis Senior Sucor Sekuritas Edward Lowis menilai, jika memang pemerintah jadi menghapus (menurunkan) PPnBM dan BBNKB, maka dampak ke harga mobil baru akan turun sekitar 20% dari biasanya.
Dus, dia menilai akan ada perbaikan permintaan jika pemerintah merealisasikan aturan ini.
“Tujuan utama dari kebijakan ini untuk mempercepat pembelian dari konsumen yang masih wait and see dengan kondisi pandemi saat ini,” terang Edward kepada Kontan.co.id, Kamis (17/9).
Baca Juga: Ketahuan Tak Pakai Masker, Pemuda di Sidoarjo Ini Pasrah Harus Dipenjara Selama 3 Hari, Tidak Bisa Bayar Denda Rp 150 Ribu Langsung DisidangSeberapa besar dampak dari realisasi aturan ini memang masih belum bisa dikalkulasi saat ini.
Namun menurut Edward, relaksasi tersebut tidak akan terlalu signifikan mengingat konsumen masih cenderung menahan pengeluaran.
Di sisi lain, perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) juga masih sangat konservatif untuk memberikan pinjaman kredit kendaraan.
Edward membeberkan, sebanyak 70% dari pembelian kendaraan menggunakan fasilitas kredit.
Sehingga, jika perbankan dan perusahaan pembiayaan tidak ekspansif, maka dinilai akan sulit untuk mendorong penjualan mobil.
Namun, relaksasi pajak ini memang akan berdampak positif untuk industri pembiayaan dan perbankan.
Hanya saja, hal ini kembali lagi pada kemampuan konsumen untuk membayar down payment (DP) dan pembayaran cicilan rutin.
“Saya rasa, di tengah kondisi seperti ini akan cukup banyak permintaan kredit yang kemungkinan tidak disetujui oleh bank atau perusahaan pembiayaan,” pungkas Edward.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah beri relaksasi pajak, harga mobil baru bisa turun sampai 20%
(*)