Pada bulan Mei, Jakarta mengirimkan catatan resmi pengaduan kepada Sekretaris Jenderal PBB yang menyatakan bahwa Beijing tidak menghormati keputusan pengadilan tersebut.
Tapi China, penandatangan perjanjian UNCLOS, bersikeras bahwa hukum laut tidak berlaku - dan bahwa keputusan pengadilan itu "ilegal".
The Global Times selanjutnya mengeluh: "Proposal bahwa sengketa laut harus diselesaikan sesuai dengan UNCLOS sebenarnya tidak masuk akal."
Kementerian Luar Negeri China mengatakan tidak mengklaim Pulau Natuna itu sendiri.
Sebaliknya, ia mengklaim tempat penangkapan ikan yang kaya di utara dan timurnya. Tapi itu menolak untuk menentukan koordinat pasti dari batas sewenang-wenang ini.
Jakarta berpendapat bahwa perairan tersebut adalah milik Indonesia di bawah ketentuan zona ekonomi eksklusif UNCLOS berdasarkan kepemilikannya di Natuna.
Di tengah kebuntuan tersebut, Global Times Beijing secara tajam merujuk pada kemampuan Indonesia yang terbatas untuk mempertahankan wilayahnya.
Source | : | intisari |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar