"Mau ditunda, mau 9 Desember itukan keputusannya KPU," katanya.
"Keputusannya ada di KPU bukan di saya atau di bapak saya," ungkapnya menekankan.
Bakal ditunda atau sesuai jadwal, Gibran mengaku siap bertarung dalam ajang 5 tahunan itu.
"Kalau ditunda saya siap, tetap 9 Desember ya monggo," tandasnya.
Desakan penundaan Pilkada 2020 semakin kencang menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Total kasus Covid-19 Indonesia kini menyentuh angka 244.676 kasus per 20 September 2020.
Apalagi, beberapa komisioner KPU RI, staf penyelenggara Pilkada, dan kepala daerah dinyatakan positif Covid-19.
Di antaranya, Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubai.
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar