Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Pada 2018 lalu, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Adelina Lisau, meninggal dunia.
Sebelum ditemukan oleh tim investigasi, Adelina mengalami kurang gizi dan luka-luka parah.
Bahkan, Adelina hampir tidak bisa berjalan dan ia diduga dipaksa tidur di beranda bersama anjing majikannya.
Adelina kemudian dikabarkan meninggal di rumah sakit pada keesokan harinya, 11 Februari 2018.
Dikutip dari Kompas.com, pada April tahun lalu, anggota parlemen dan lembaga pembela tenaga kerja migran di Malaysia mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Putusan pengadilan Malaysia yang membebaskan mantan majikan Adelina, saat itu dikonfirmasi Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan.
Musibah yang dialami Adelina telah membuat shock bukan saja publik di Indonesia, melainkan juga di Malaysia.
Terkait keputusan Mahkamah, Konsulat telah mengirimkan surat resmi kepada Wakil Jaksa Penuntut dan berharap untuk dapat bertemu secepatnya dengan Wakil Jaksa Penuntut terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.