Gridhot.ID - Sosok Parti Liyani kini jadi sorotan dua negara.
Diketahui, Parti Liyani dilaporkan mencuri barang-barang mewah milik bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong pada 2016 silam.
Setelah 1,5 tahun di penjara, Parti Liyani akhirnya diputuskan tidak bersalah dan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Hal ini membuat Liew akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.
Kabar kemenangan Parti Liyani di pengadilan Singapura inipun mendapat respon dari keluarganya di Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.
Pihak keluarga mengaku bersyukur dan berharap Parti bisa segera pulang ke kampung halamanya.
Berikut update fakta tentang tentang Parti Liyani, TKI asal Nganjuk yang membuat bos bandara Singapura mundur.
1. Berharap Parti bisa pulang
Warga Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk itu bahkan ikut menyambut lega dan bersyukur Parti Liyani yang lulusan SDN Kebonagung menang di pengadilan tinggi Singapura.
Keluarga Parti Liyani diwakili Adik Iparnya, Sabikhan, mengatakan, sekarang ini nenek Kasmi ibu dari Parti Liyani dan keluarga hanya berharap agar Parti bisa segera pulang ke kampung halamanya.
"Kondisi ibu kami yang sudah lanjut usia tidak meminta apa-apa selain mengharapkan anaknya Parti Liyani itu segera pulang ke rumah kembali dan berkumpul bersama keluarga," kata Sabikhan di rumahnya Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/9/2020).