4. Sosok Parti di mata tetangga
Sementara Ketua RW 05 Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Suripto mengungkapkan Parti Liyani merupakan salah satu dari dua TKI asal Dusun Keduk yang masih belum kembali pulang kampung.
Ini setelah sebelumnya banyak warga Dusun Keduk yang juga bekerja menjadi TKI sudah seluruhnya pulang kampung dan tidak kembali bekerja sebagai TKI.
"Kalau tidak salah ya tinggal Parti Liyani dan Yani yang kini masih menjadi TKI di Singapura," kata Suripto.
Dijelasksan Suripto, Parti Liyani sendiri di dusun Keduk dikenal ramah dan suka bergaul serta kehidupanya biasa tidak aneh-aneh meski menjadi TKI di Singapura.
Setidaknya dua kali pulang ke Dusun Keduk selalu memberi uang saku kepada saudara dan para tetangga dusunya. Baik tua dan muda hampir semua warga di RW 05 mendapatkan uang saku ketika Parti Liyani pulang kampung.
Selain itu, ungkap Suripto, Parti LIyani juga beberapa kali mengirimkan paket baju layak pakai dari Singapura yang dibagikan kepada saudara dan tetangganya.
Baju bekas tersebut sudah kembali dikemas dan sudah diberi nama untuk diberikan kepada siapa baju tersebut.
Hal itu membuat warga menyambut senang dan gembira mendapatkan kiriman baju yang cukup bagus meskipun itu bekas layak pakai dari Singapura.
"Itulah mengapa ketika mendengar Parti Liyani terkena kasus di Singapura membuat warga resah dan berdoa semoga kasus yang menimpanya bisa selesai.
Dan Alhamdulillan semua warga saat ini gembira setelah mengetahui kalau Parti Liyani menang di Pengadilan Tinggi Singapura melawan majikannya. Kami tidak tahu kalau majikanya itu Bos Bandara Changi Singapura," tandas Suripto yang juga dikenal dengan sebutan Mbah Bayan tersebut.