Menurut Anies, alasan kembali diterapkan PSBB total karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 dalam 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Pengetatan PSBB di DKI Jakarta diterapkan setelah mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan peningkatan kasus Covid-19 di DKI dalam empat pekan terakhir perlu dilakukan pembatasan lebih ketat.
"Namun kita melihat dari kenaikan kasus selama empat minggu terakhir utamanya karena zona merah di kota-kota di DKI Jakarta perlu dilakukan pembatasan yang lebih ketat," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Bahkan menurut Wiku bila perlu PSBB dilakukan ke skala yang lebih kecil atau mikro.
Sehingga data yang diperoleh bisa lebih spesifik.
"Sehingga penanganan kasus termasuk testing tracing dan treatment-nya juga bisa dilakukan target pada daerah-daerah yang berwarna atau zona merah," katanya.
Menurut Wiku keputusan Pemprov DKI memperketat kembali PSBB telah sesuai dengan protokol atau kaidah pembukaan aktivitas sosial masyarakat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PSBB Jilid 2 di Jakarta Sudah 10 Hari, Penambahan Kasus Positif Corona Rata-rata Sentuh Angka 1.000"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar