Busyro dikabarkan masuk ke tim pengacara hukum Bambang Trihatmodjo.
Bambang tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke PTUN terkait pencekalannya ke luar negeri.
Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.
"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK."
"Jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," kata Zainur saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).
Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.
Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Terlebih lagi, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.
"Nah, bagaimana jika ini terkait keluarga Cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas: Itu Bukan Kasus Korupsi, tapi TUN."
(*)