Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tetap Dicegah ke Luar Negeri Meski Gugat Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Diminta Lunasi Utang Rp 50 Miiliar, Kemenkeu: Kalau Dibayar, Kita Pertimbangkan

None - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 09:13
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Gridhot.ID -Pencegahan ke luar negeritetap dilakukan meski Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pencegahan Bambang Trihatmodjoakan dicabut setelah putra Soeharto melunasi utang Rp 50 miliar.

Utang tersebutterkait rangka penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997.

Baca Juga: Dinilai Coreng Citra Sendiri, Busyro Muqoddas Ungkap Alasan Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo, Mantan Petinggi KPK: Bukan Kasus Korupsi, Tapi...

Perhelatan itu diorganisir oleh konsorsium swasta sebagai mitra penyelenggara dan diketuai oleh Bambang.

"Ya, masih dicegah. Bukan dicekal ya, cekal itu cegah dan tangkal."

"Cegah itu mencegah orang keluar negeri, cekal itu mencegah orang masuk ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam konferensi video, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Mantan Petinggi KPK Jadi Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Dinilai Coreng Citra Sendiri, Peneliti: Itu Merugikan!

Isa menuturkan, pihaknya tak akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.

Alih-alih mencekal, Kementerian Keuangan justru meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.

"Kalau orang punya piutang, kita sih enggak akan mencekal, kita akan welcome pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya. Nah, jadi pencegahan (Bambang) masih berlangsung," papar Isa.

Isa menyampaikan, pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang, Prisma Wardhana Sasmita telah mengirim surat ke Kemenkeu meminta dicabutnya pencegahan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 50

Latest

Popular

Tag Popular

x