Adapun sembari mencegah, pihaknya akan mengikuti proses gugatan yang telah diajukan pihak Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Selain itu juga pengacara (Bambang) sudah berkirim surat (untuk mencabut pencegahan), dan kami anjurkan untuk menghubungi PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) supaya bisa mencari jalan ke luar lain, selain berproses di pengadilan," sebut Isa.
Tak hanya itu, Isa menyarankan agar pihak Bambang bisa menyelesaikan kewajibannya sehingga pencegahan bisa dicabut.
Namun, Isa tak ingin merinci pasti berapa utang yang belum dibayar maupun yang sudah dibayar Bambang.
"Apa cara lainnya? Cara lainnya, ya, bayar supaya kita bisa mempertimbangkan untuk mencabut pencegahan. (Tapi jumlah utang) itu info yang dikecualikan dalam konsep keterbukaan informasi publik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencegah Bambang bepergian ke luar negeri.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Bambang akhirnya menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri.
Melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).