Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.
Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.
Seluruh proses penyaluran bantuan bagi para pekerja telah dimulai sejak 24 Agustus 2020.
Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, kata Ida, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.
Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
Ida mengimbau, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi, tapi hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, segera berkomunikasi dengan pemberi kerja.
Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar