GridPop.ID - Pasien Covid-19 tanpa gejala diberi keringanan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasien Covid-19 tanpa gejala kini diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Dikatakan Widyastuti, Orang Tanpa Gelaja (OTG) diperbolehkan isolasi mandiri di rumah jika sudah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.
Selain itu beberapa hal dan syarat juga yang harus dipenuhi bila ingin melakukan isolasi mandiri di rumah.
Apa saja?
Sebelum diperbolehkan isolasi di rumah, petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Setelah ditetapkan, pasien tanpa gejala Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.
Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.