Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dapat Keringanan dari Pemprov DKI, Pasien OTG Covid-19 Diizinkan Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat dan Ketentuan yang Harus Ditaati!

None - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 17:42
Ilustrasi pasien Covid-19
freepik

Ilustrasi pasien Covid-19

14. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.

15. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat.

16. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Syarat yang Harus Diketahui jika Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Ingin Isolasi Mandiri di Rumah"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x