Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Banyak Orang Ngebet Jadi Penegak Hukum, Ternyata Gaji dan Tunjangan Perwira Polisi hingga KPK Bikin Tergiur, Berikut Rinciannya

None - Minggu, 04 Oktober 2020 | 14:13
Ilustrasi uang tunai
KompasTV

Ilustrasi uang tunai

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Baca Juga: Besanan dengan Keluarga Cendana, Penampilan Ibunda Mayangsari Nyentrik Abis, Kepergok Pakai Cincin Permata dan Sandal Mewah Rp 11 Juta

Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya.

Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Berapa Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi dan Pimpinan KPK? Berikut Rincian Lengkapnya"

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x