GridHot.ID - Pengesahan UU Cipta Kerja mengundang banyak polemik dari banyak pihak.
Salah satunya dari mahasiswa yang berasal dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Kota Serang, Banten.
Mahasiswa yang menamakan diri Geger Banten itu melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Kota Serang, Banten, Selasa (6/10/2020),
Namun unjuk rasa itu berakhir ricuh.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kericuhan itu diawali saat pihak kepolisian meminta mahasiswa untuk membubarkan diri, karena sudah melewati batas waktu aksi unjuk rasa.Namun, mahasiswa tidak mengindahkan permintaan polisi.Polisi akhirnya memutuskan untuk memukul mundur paksa, hingga terjadi perlawanan dari mahasiswa dengan melemparkan batu dan kembang api ke arah polisi.Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembakan gas air mata ke arah mahasiswa.
Mahasiswa kemudian masuk ke dalam Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.Sejumlah mahasiswa yang diduga menjadi provokator diamankan oleh polisi.Akibat kejadian ini, sejumlah polisi mengalami luka-luka karena terkena lemparan batu.Salah satunya adalah Kepala Biro Operasional Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat yang mengalami luka di bagian dahi.Baca Juga: Resmi Disahkan DPR, UU Cipta Kerja Ternyata Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu, Begini Kata Menko Perekonomian
"Biasa kena batu dari arah kampus, ini," kata Roemtaat sambil menunjukkan bekas luka kepada wartawan."Tadi kita amankan beberapa orang, jangan dipukul, malah saya dilempar," tambah Roemtaat.Sebelumnya, para mahasiswa berorasi menyuarakan tuntutan secara bergantian.
Aksi bakar ban terjadi hingga pihak kepolisan memutuskan untuk menutup arus lalu lintas.Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR harus dibatalkan, karena tidak pro kepada para buruh.