Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

UU Cipta Kerja Perbolehkan Warga Negara Asing Punya Rusun, Menteri ATR/BPN Langsung Beri Pembelaan: Yang Kami Bolehkan Kepemilikan Ruang!

None - Kamis, 08 Oktober 2020 | 19:00
Rusunawa yang dibangun negara
KEMENTRIAN PUPR

Rusunawa yang dibangun negara

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja kini dipermasalahkan dalam berbagai bidang.

Salah satunya adalah bagian kepemilikan rusun untuk warga negara asing.

Menanggapi hal tersebut, menteri yang bersangkutan langsung angkat bicara berikan pembelaan.

Baca Juga: Heboh Gedung DPR RI dan Isinya Dijual di Lapak Online, Harganya Mulai dari Rp 2.500 Hingga Rp 123 Juta, Sekjen: Joke Tidak pada Tempatnya!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, Warga Negara Asing ( WNA) diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun (rusun) atau apartemen. Izin ini diberikan karena sifat rusun berbeda dengan landed house ( rumah tapak).

"Sebenarnya yang kami (Pemerintah) bolehkan adalah kepemilikan ruang yang namanya rusun," tegas Sofyan dalam konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Selama ini, kata Sofyan, para ahli hukum memperdebatkan soal kepemilikan apartemen oleh WNA karena apartemen berdiri di atas tanah bersama yang dimiliki bersama.

Baca Juga: Pernah Dekat dengan Musisi, Presenter hingga Pengusaha, Ayu Ting Ting Kini Siap Labuhkan Hati pada Sosok Ini, Calon Ayah Tiri Bilqis Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Siapa?

Sofyan mencontohkan, tanah bersama itu jika memiliki luas 1.000 meter rumah tapak (landed house) tentu berbeda dengan 1.000 unit per ruang apartemen.

Dengan demikian, masing-masing pemilik memiliki satu meter ruang apartemen karena tanah dibagi sesuai dengan jumlah apartemen di atas tanah bersama.

"Karena ada 1 meter itu bagi pemilik rumah tidak peduli dengan tanah 1 meter tapi karena konstruksi hukum Hak Guna Bangunan (HGB) tidak boleh dimiliki orang asing maka selama ini yang terjadi perdebatan," lanjut Sofyan.

Baca Juga: Ternyata Nggak Cuma Masyarakat Indonesia yang Dibikin Heran, Media Asing Juga Turut Soroti Putusan 'Ketok Palu' Omnibus Law, Lontarkan Kritik Keras Soal Isu Lingkungan dan Investor Asing

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x