Gridhot.ID - Aksi penolakan UU Cipta Kerja terjadi di seluruh Indonesia.
Salah satunya yang berakhir cukup tenang ada di Bekasi.
Aksi unjuk rasa elemen buruh di depan Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (8/10/2020), berakhir.
Selesainya aksi unjuk rasa dikarenakan buruh telah berhasil membujuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Surat tersebut berisi tentang penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Kalster Cipta Kerja dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu).
Permintaan dilakukan menyusul tak diperbolehkannya massa buruh untuk berangkat menuju Gedung DPR RI sehingga mereka mengajukan permohonan lain sebagai alternatif.
"Hari ini kami minta ketemu dan diwakili pak wakil wali kota sehingga setelah dialog lumayan panjang, Pak Wakil atas nama Wali Kota, mengeluarkan surat untuk dikirim ke presiden agar membuat perpu tentang penundaan pelaksanaan UU Omnibus Law," tutur Sekretaris DPC SPSI Kabupaten/Kota Bekasi Fajar Winarno saat dikonfirmasi.
Surat tersebut diklaimnya sebagai dukungan dari pihak Pemkot Bekasi setelah sebelumnya massa buruh juga telah mengantugi dukungan dari DPRD Kota Bekasi pada Selasa (6/10/2020) lalu.
"Kami minta dukungan dari DPRD maupun pemda. Kalau DPRD sudah kemarin," ujarnya.