Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Niatnya Cari Perlindungan Malah Terjebak Kerusuhan, Ini Kesaksian Wartawan Ponco yang Sempat Dikabarkan Hilang Usai Demo: Untung Ada Petugas Brimob

Desy Kurniasari - Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:25
Suasana bentrok antara Pelajar dan Polisi di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020)
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Suasana bentrok antara Pelajar dan Polisi di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020)

Akibat alat komunikasi yang diamankan polisi, Ponco tidak bisa berkomunikasi dengan tim redaksi.

Dalam catatan Merahputih.com, terakhir Ponco Sulaksono mengirim berita ke redaksi pukul 15.14 WIB.

Baca Juga: Dianggap Sebar Hoaks UU Cipta Kerja, Pemilik Akun Twitter @videlyaeyang Diciduk Polisi, Ini Motifnya

Posisi Ponco hilang kontak hingga akhirnya diketahui berada di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/10/2020) dini hari.

Proses pendataan di Polda Metro Jaya selesai pukul 20.15 WIB dan Ponco akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Terkait hal tersebut, Pimpinan Redaksi Merahputih.com, Thomas Kukuh mengucapkan terima kasih pada berbagai pihak, khususnya LBH Pers, LBH Jakarta, Jejaring Jurnalis, Forum Wartawan Polri (FWP), Jurnalis Jakarta Pusat (JJP), Jurnalis KPK, para aktivis dan berbagai pihak yang ikut mencari Ponco Sulaksono.

"Kondisi Ponco saat ini sehat dan sudah berada bersama keluarga. Terima kasih atas perhatian semua pihak," ujar Thomas pada Sabtu (10/10/2020).

Atas aksi penganiayaan tersebut, pihaknya menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga: Instagram Kahiyang Ayu Dibanjiri Protes Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, Bobby Nasution Malah Menghindar Saat Dimintai Pendapat, Menantu Jokowi: Nanti Ya, Lagi Buru-buru

Padahal, tugas jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Source :Tribunnews.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x