Terkait hal tersebut, Pimpinan Redaksi Merahputih.com, Thomas Kukuh mengucapkan terima kasih pada berbagai pihak, khususnya LBH Pers, LBH Jakarta, Jejaring Jurnalis, Forum Wartawan Polri (FWP), Jurnalis Jakarta Pusat (JJP), Jurnalis KPK, para aktivis dan berbagai pihak yang ikut mencari Ponco Sulaksono.
"Kondisi Ponco saat ini sehat dan sudah berada bersama keluarga. Terima kasih atas perhatian semua pihak," ujar Thomas pada Sabtu (10/10/2020).
Atas aksi penganiayaan tersebut, pihaknya menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistiknya.
Padahal, tugas jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan," ungkap Thomas Kukuh. (*)
Source | : | Tribunnews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar