Dengan demikian, lembaga dan instansi tersebut telah menyiapkan SDM dan infrastrukturnya sejak jauh hari.
"Sehingga semuanya jelas apa saja yang kita butuhkan," kata Presiden.
Adapun Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19.
Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, yang meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam pengadaan vaksin, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk kegiatan vaksinasi.
Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun tiga tahun terhitung mulai dari 2020-2022.
Adapun Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan melapor ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin seputar rencana pengadaan vaksin Covid-19.
Luhut menemui Ma'ruf Amin bersama Menteri Kesehatan Terawan dan Direktur Utama Bio Farma, Honesty Basyir.
Hal itu disampaikan Jubir Wapres Masduki Baidlowi dalam kiriman video Setwapres yang diterima wartawan, Jumat (2/10/2020).
"Vaksin itu akan datang tak lama lagi sekitar bulan November. Mereka akan berangkat ke Cina untuk melakukan pengecekan terhadap vaksin yang akan dikirim ke Indonesia," kata Masduki.