Mengutip dari Serambinews.com (16/10/2020), setidaknya dalam waktu yang berbeda tiga pasangan remaja tersebut telah berbuat asusila sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.
Setidaknya terdapat salah satu pasangan berinisial AD (18) dan TM (19) yang ikut serta di dalam pesta seks tersebut.
Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH mengatakan, ketiga pasangan itu kini terjerat dengan pasal 25 Juncto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Iptu Ferdian meminta agar semua orang tua bisa menjaga anak-anaknya dengan bailk.
"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, dua perempuan di antaranya rupanya terlibat prostitusi anak.
Dikutip dari Kompas.com, Tiga orang itu antara lain, seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai muncikari berinisial RR (39).
Kemudian dua pria berinisial I dan D sebagai pengguna jasa prostitusi anak.
I merupakan warga Pidie yang sehari-harinya pedagang buah.
Sedangkan D merupakan warga Banda Aceh.